Tugas
Mata Kuliah Pengendalian dan
Pengawasan Mutu Pangan Gizi
Peraturan Dalam
Pembuatan Susu dan Produk Olahannya Secara Higienis
Disusun
oleh:
Nimas P 22030110120040
Nurlina Mayasari 22030110120041
Kristanti Novita S 22030110120042
Karunia Agustin 22030110120043
Devi Ratna M 22030110120044
Nafilah 22030110120046
Nadiya Qonita 22030110120047
Siti Khumairoh 22030110120048
Dea Rizky P 22030110120049
Siti Santiaji 22030110120050
Yuhud Tri Hapsari 22030110120051
Maria Annisa P 22030110120052
Anggi Irna Mantika 22030110120053
Zainab Sholihah 22030110120054
Program
Studi Ilmu Gizi Universitas Diponegoro
2012
Susu dan produk susu merupakan
sumber kaya nutrisi bagi masyarakat di berbagai negara dan pada komoditas
perdagangan internasional berbasis susu sangat signifikan. Tujuan dari pedoman
ini adalah memberikan bimbingan untuk menjamin keamanan dan kesesuaian susu
dengan produk susu untuk melindungi kesehatan konsumen dan untuk memfasilitasi
perdagangan. Kode Etik memenuhi ketentuan kebersihan makanan dalam Codex Alimentarius
Procedural Manual (Prosedur manual Codex Alimentarius) dibawah “Relations Between
Commodity Committees and General Committees” untuk digunakan dalam berbagai
standar susu.
Semua makanan
memiliki
potensi untuk menyebabkan penyakit
yang
ditularkan melalui makanan,
tidak terkecuali susu dan produk susu.
Susu
hewan
dapat
membawa patogen bagi manusia. Patogen yang ada
dalam
susu
dapat meningkatkan risiko munculnya penyakit
yang
ditularkan melalui makanan.
Selain
itu, saat prosedur pemerahan,
setelah penyatuan
dan
penyimpanan, susu dapat
terkena
risiko kontaminasi lebih lanjut
dari manusia atau lingkungan
atau
pertumbuhan patogen.
Selanjutnya,
komposisi
produk susu merupakan media yang baik untuk perkembangan
mikroorganisme patogen. Potensi yang lain adalah terkontaminasinya susu dengan residu
obat – obatan hewan, pestisida dan kontaminan kimia lainnya. Oleh karena itu,
menerapkan
pengendalian higienis
yang
tepat pada susu
dan
produk susu merupakan hal yang
penting
untuk menjamin keselamatan
dan
kesesuaian makanan tersebut
untuk
digunakan. Hal ini merupakan
tujuan
dari
pedoman dalam memberikan bimbingan bagi negara
sehingga sesuai dengan tingkat kesehatan masyarakat dan perlindungan susu dan
produk susu dapat dicapai. Itu juga merupakan tujuan dari
kode
untuk mencegah praktik-praktik dalam pengolahan,
produksi, dan penanganan susu dan produk susu yang
tidak higienis,
seperti di
berbagai negara, susu dan produk susu sebagian besar dikonsumsi terutama oleh
bayi, anak, wanita hamil dan menyusui. Dokumen ini diformat
sesuai dengan General Principles of Food
Hygiene (CAC/RCP 1-1969). Kode ini
menyajikan prinsip-prinsip untuk produksi higienis dan pembuatan susu dan
produk susu serta bimbingan pada aplikasi. Kode ini menjadi pertimbangan berbagai
produksi dan pengolahan serta karakteristik yang berbeda dari susu dari
berbagai binatang yang digunakan oleh negara-negara anggota. Hal ini berfokus
pada makanan yang dapat diterima, keamanan hasil dicapai melalui penggunaan
satu atau lebih validasi langkah-langkah kontrol keamanan makanan, mewajibkan
proses spesifik untuk setiap produk.
1.
OBJEKTIF
Tujuan dari Pedoman ini adalah untuk
menerapkan rekomendasi dari Recommended
Code of Practice : General Principles of Food Hygiene dari kasus tertentu pada
produk susu dan susu. Hal ini juga memberikan pedoman bagaimana untuk mencapai
persyaratan umum yang terkandung dalam bagian kebersihan standar Codex untuk
komoditi produk susu.
2.
RUANG LINGKUP DAN PENGGUNAAN DOKUMEN
2.1 Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi produksi,
pengolahan dan penanganan susu dan produk susu seperti yang didefinisikan dalam
General Standard for the Use of Dairy
Terms (CODEX STAN 206-1999). Produk susu yang disebut dalam kode dapat
dipahami bahwa istilah ini juga meliputi produk susu komposit. Ruang lingkup
Pedoman ini tidak mencakup produksi susu mentah. Pedoman ini berlaku bagi
produk dalam perdagangan internasional. Hal ini juga dapat berfungsi sebagai
dasar untuk legislasi nasional.
2.2
Penggunaan Dokumen
Ketentuan-ketentuan
dalam dokumen ini adalah
tambahan
dan harus digunakan bersama
dengan
General Standard for the Use of Dairy
Terms (CAC /
RCP
1-1969).
Dokumen
ini berisi serangkaian prinsip,
narasi
jelas
dan
pedoman. Prinsip
yang
berlaku untuk semua fase
produksi,
pengolahan dan penanganan
produk
susu dan susu diberikan dalam
bagian
2.3.
Prinsip-prinsip
spesifik dan
narasi yang jelas terkait pedoman ynag diberikan dalam
bagian yang sesuai.
Prinsip,
ditampilkan
dalam teks tebal, adalah pernyataan
tentang tujuan yang akan dicapai. Narasi jelas, yang ditunjukkan dalam teks
dicetak miring,
berfungsi
untuk menjelaskan tujuan dari
prinsip
lain.
Pedoman
penerapan
prinsip
lain ditampilkan dalam teks biasa.
Lampiran
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pedoman ini.
Lampiran
– lampiran memberikan pedoman untuk berbagai
pendekatan
yang digunakan untuk penerapan
prinsip
- prinsip. Tujuan dari
pedoman
yang tercantum
dalam lampiran adalah untuk
menjelaskan dan menggambarkan bagaimana
prinsip-prinsip
utama
dalam
kode ini
dapat dipenuhi
dalam
praktik. Dengan demikian, General Principles of Food Hygiene
(CAC
/
RCP
1-1969),
merupakan badan utama dari kode
dan
lampiran yang
harus
digunakan
bersama
untuk memperoleh pedoman
lengkap
pada
produksi higienis
dari
susu dan
produk
susu.
2.3
Melingkupi prinsip yang diterapkan pada produksi, pengolahan dan penanganan dari semua susu dan produk
susu
Prinsip-prinsip menyeluruh
berikut
berlaku untuk produksi, pengolahan dan
penanganan dari semua susu dan produk susu.
penanganan dari semua susu dan produk susu.
·
Dari produksi bahan baku ke titik konsumsi, produk susu diproduksi sesuai
dengan standar/kode ini harus tunduk pada kombinasi tindakan pengendalian, dan
tindakan pengendalian ini harus ditampilkan untuk mencapai tingkatan yang
sesuai dari perlindungan kesehatan masyarakat.
·
Praktek-praktek higienis yang baik harus diterapkan di seluruh rantai
makanan sehingga susu dan produk susu aman dan cocok untuk dikonsumsi. Tidak ada bagian dari kode
ini harus digunakan tanpa pertimbangan apa yang terjadi dalam rantai peristiwa
sebelum ukuran tertentu yang diterapkan atau apa yang akan berlangsung
berikutnya untuk langkahnya. Kode tertentu seharusnya hanya digunakan dalam
konteks pemahaman bahwa ada sebuah kesatuan mengontrol yang diterapkan dari
produksi untuk konsumsi .
·
Apabila mungkin praktek-praktek
higienis, untuk produk susu dan susu harus dilaksanakan dalam konteks HACCP
seperti yang dijelaskan dalam Lampiran
General Principles of Food Hygiene (CAC / RCP 1-1969). Prinsip ini
disajikan dengan pengakuan bahwa ada keterbatasan pada penerapan
prinsip-prinsip HACCP di tingkat produksi primer. Dalam hal mana HACCP tidak
dapat dilaksanakan di tingkat petani, praktek higienis yang baik, praktek
pertanian yang baik dan praktek kedokteran hewan yang baik harus diikuti.
·
Tindakan pengendalian harus divalidasi efektif.
Keefektifan
sistem tindakan pengendalian harus tunduk pada validasi. Tindakan pengendalian
atau kombinasinya harus divalidasi sesuai dengan prevalensi bahaya di dalam
susu yang digunakan, dengan mempertimbangkan karakteristik bahaya individu,
kepedulian dan keselamatan makanan yang didirikan dengan tujuan dan/ atau
tujuan dan kriteria. Pedoman memvalidasi tindakan pengendalian harus diperoleh
dari Guidelines for the Validation of
Food Hygiene Control Measure (CAC / GL 69-2008).
2.4 Peran relatif produsen susu, prabrik,
distributor, pengecer, transporter, konsumen, dan pihak yang berwenang.
Meskipun tanggung
jawab terletak pada produsen untuk memastikan bahwa makanan yang diproduksi
aman dan cocok, ada sebuah keterkaitan dari upaya efektif atau pengendalian
yang diperlukan oleh pihak lain, termasuk produsen susu, untuk menjamin
keselamatan dan kesesuaian produk susu. Penting untuk mengetahui bahwa
distributor, kompeten berwenang dan konsumen juga memiliki peran dalam menjamin
keselamatan dan kesesuaian susu dan produk susu. Hubungan
dan
dampak dari satu segmen
pada rantai
makanan dengana segmen yang lain penting untuk
memastikan bahwa kesenjangan
potensial
dalam keterkaitan ditangani
dengan
komunikasi
dan interaksi antara produsen
susu,
produsen,
distributor dan pengecer.
Meskipun
pada
prinsipnya adalah tanggung jawab
produsen
untuk melakukan analisis bahaya
dalam
konteks
mengembangkan
sistem
kontrol
berdasarkan HACCP dan
dengan
demikian untuk mengidentifikasi dan mengendalikan
bahaya
yang berhubungan dengan bahan baku
yang
masuk, produsen susu harus
juga
memiliki
pemahaman tentang bahaya yang berhubungan
dengan
susu, sehingga dapat membantu dalam
meminimalkan
adanya bahaya di bahan baku. Untuk
mencapai sebuah kelanjutan yang efektif, berbagai pihak harus memperhatikan,
khususnya untuk tanggung jawab sebagai berikut :
• Produsen harus memastikan bahwa pertanian,
higienis dan praktik – praktik peternakan bekerja di tingkat peternakan. Praktik
ini harus disesuaikan, untuk setiap yang terkait dengan kebutuhan keselamatan spesifik
ditentukan dan dikomunikasikan oleh produsen.
• Produsen harus melakukan produksi
yang baik dan praktik-praktik higienis yang baik, terutama yang disajikan dalam
Kode Etik ini. Setiap kebutuhan untuk langkah-langkah tambahan yang berkaitan
dengan pengendalian bahaya selama produksi primer harus secara efektif
dikomunikasikan kepada pemasok agar produsen susu beradaptasi dengan operasi
mereka untuk bertemu dengan mereka. Demikian juga, produsen mungkin harus melaksanakan
atau beradaptasi dengan proses manufaktur mereka didasarkan pada kemampuan
produsen susu untuk meminimalkan atau mencegah bahaya yang berhubungan dengan
susu. Seperti tambahan kebutuhan harus didukung oleh analisis bahaya yang
memadai dan harus mempertimbangkan keterbatasan teknologi selama pengolahan,
dan / atau tuntutan pasar.
• Distributor, pengangkut dan
pengecer harus menjamin bahwa produk susu dan susu di bawah kendali mereka dan
disimpan dengan benar dan sesuai dengan instruksi pabrik/ produsen.
• Konsumen harus menerima tanggung
jawab untuk memastikan bahwa susu dan produk susu yang mereka miliki ditangani
dan disimpan dengan benar dan sesuai instruksi pabrik/produsen.
• Untuk menerapkan pedoman ini
secara efektif, yang berwenang harus ada dalam kerangka legislatif (misalnya,
tindakan, peraturan, pedoman dan persyaratan), infrastruktur yang memadai dan petugas
pemeriksa yang terlatih. Untuk sistem kontrol makanan impor dan ekspor,
referensi harus dibuat ke Guidelines for
the Design, Operation, Assesment and Accreditation of Food Import and Export
Inspection and Certification Systems (CAC / GL 26-1997). Kontrol program
harus fokus pada dokumentasi audit yang relevan yang menunjukkan bahwa setiap
peserta sepanjang rantai telah memenuhi tanggung jawab masing-masing untuk
memastikan bahwa produk akhir memenuhi tujuan keamanan pangan dan / atau
terkait tujuan dan kriteria.
Komunikasi yang jelas dan interaksi
di antara semua pihak untuk membantu memastikan praktek yang baik adalah
penting, masalah-masalah dapat diidentifikasi serta diselesaikan
secara
cepat,
dan integritas
seluruh
rantai pangan tetap terjaga.
2.5 Definisi
Definisi
yang tertuang pada General Standars for the Use of Dairy Terms (CODEX STAN
206-1999) disatukan dalam dokumen dari
referensi. Definisi relevan dengan lampiran tertentu (contohnya definisi
pengaturan panas) akan mengandung lampiran yang relevan.
Menghindari -
untuk menghindari sebagian
batas-batas yang dapat dipraktikkan. Istilah ini akan digunakan ketika hal tersebut
memungkinkan, sesuai teori, agar tidak terkontaminasi atau untuk membatasi
praktik tertentu.
Pengaturan pengukuran
– beberapa tindakan
dapat digunakan untuk mencegah atau mengeliminasi bahaya keamanan pangan atau
menguranginya sampai level yang dapat diterima.
Objek keamanan pangan
Minimize
– untuk mengurangi kemungkinan kejadian atau konsekuensi dari kondisi yang
tidak diinginkan seperti pertumbuhan mikroba.
Kriteria proses – Parameter
proses kontrol
( misalnya waktu, suhu ) diterapkan pada langkah pemrosesan.
Susu rusak
– susu ( yang didefinisikan pada General Standard for the Use of Dairy Terms (CODEX STAN 206-1999) dimana tidak
dipanaskan lebih dri 400C atau mengalami beberapa perlakuan yang
mempunyai efek sama.
Masa Simpan
– Periode selama produk mempertahankan keamanan mikrobiologi dan kesesuaian dengan suhu penyimpanan, tempat yang
sesuai, penyimpanan yang spesifik dan kondisi penanganan.
Validasi
2.6 Kesesuaian
Kesesuaian
makanan didefinisikan pada General Principles of Food Hygiene (CAC/RCP 1-1969) yaitu : “menjamin makanan dapat diterima untuk
konsumsi manusia menurut tujuan
penggunaannya”.
Tujuan
dari kode,
kesesuaiannya termasuk :
-
Konsep dari manfaat dan kesehatan
-
Paling penting yang berhubungan dengan
kebersihan. Hal yang berkaitan dengan kelas, kualitas komersial atau
kepatuhan terhadap standar dari identitas yang
tidak dimasukkan.
Tambahan :
Ketersediaan
dari susu dan produk susu dicapai dengan memperhatikan praktik kebersihan yang
baik sesuai dengan
General
Principles of Food Hygiene (CAC/RCP 1-1969) dan detail kode spesifik. Digunakan
sistem manajemen sesuai prinsip HACCP sebagai jalan yang efektif untuk menunjukkan ketersediaan dan kesesuaian yang dicapai.
·
Susu dan produk susu tidak sesuai, jika susu atau produk susu :
-
Berbahaya, memburuk atau keluar dari batas-batas untuk membuat
susu atau produk susu tidak layak untuk digunakan
-
mengandung beberapa bahaya, memburuk atau substansi busuk
yang membuat susu atau produk susu tidak
layak untuk digunakan
-
mengandung agen biologi atau kimia, atau masalah atau
substansi lain yang asing dari makanan alami dan membuat susu atau produk
susu tidak layak untuk digunakan.
·
Tujuan penggunaan adalah untuk produk secara khusus,
atau diduga cukup untuk menjadi hal yang dimaksud dengan beberapa sifat dasar, pengepakan, penampilan dan identifikasi.
3. Produksi Utama.
Prinsip
dan pedoman suplemen berisi 3 tahap pada General Principles of Food Hygiene (CAC/RCP
1-1969) dan prinsip umum yang dipresentasikan pada tahap 2.3 . secara detail
pada pendekatan tertentu untuk produksi susu diberikan kode pada lampiraan.
Prinsip aplikasi pada produk primer
dari susu
Susu harus tidak mengandung
berbagai kontaminan pada level bahaya dan layak pada level perlindungan kesehatan secara
umum, ketika
dipresentasikan
kepada konsumen.
Terdapat pengaruh penting dari tindakan produk utama terhadap keamanan dari produk susu, potensi
kontaminan mikroba dari berbagai sumber dapat diminimalisir sampai batas yang dapat dipraktikkan dalam tahap produksi. Hal ini diakui bahwa bahaya mikrobiologi dapat terjadi dari peralatan pertanian maupun
dari hewan penghasil susu. Lebih lanjut, keberhasilan dari agrikultur yang
baik, pemberian makan hewan,
praktik dokter hewan, ketidakcukupan
kebersihan secara umum dari pemerah susu dan peralatan serta ketidaktepatan
metode pemerahan susu mungkin bisa menyebabkan terjadinya kontaminan dengan residu kimia dan
kontaminan lainnya selama proses produksi utama.
Kontaminasi susu dari hewan dan
sumber peralatan selama proses produksi dapat diminimalisir.
Catatan:
kontaminan adalah “ beberapa agen biologi atau kimia, ha lasing, atau senyawa
lainnya yang tidak sengaja ditambahkan pada makanan yang dapat mempengaruhi
keamanan atau kelayakan pangan.(General Principles of Food Hygiene
(CAC/RCP 1-1969)).
Mikroba susu harus mempunyai daya
terima yang rendah, menggunakan praktik produksi susu yang baik, menggunakan
paralatan perhitungan teknologi untuk proses produksi lebih lanjut.
Pengukuran
harus diterapkan pada proses produksi utama untuk mengurangi kelebihan
mikroorganisme patogen dan mikroorganisme yang mempengaruhi keamanan dan batas
daya terima yang memungkinkan untuk keamanan dan atau menyediakan susu dalam
izin aplikasi perhitungan kontrol mikrobiologi pada keketatan yang lebih rendah
daripada sebaliknya dibutuhkan kepastian keamanan dan kelayakan produk.
Penggunaan pada bagian ini
Panduan
untuk penerapan prinsip pada tahap ini berisi pada lampiran I. Pedoman ini dimaksudkan untuk
menghasilkan bahan baku yang dapat diterima untuk proses selanjutnya dan hasil
akhirnya pada level perlindungan yang dibutuhkan untuk bagian penyelesaian produk
susu.
Lampiran I menyediakan pendekatan secara
umum yang harus digunakan pada proses produksi utama dalam pembuatan susu untuk
proses lebih lanjut yang tidak
spesifik secara alami. Penambahan ketentuan penggunaan pada proses produksi
bermaksud untuk memproduksi susu mentah yang diidentifikasi sesuai lampiran yang relevan. Fleksibilitas pada aplikasi aspek
tertentu dari produksi utama susu untuk peternakan sapi juga disediakan. Susu
diproduksi sesuai ketentuan dari tahap yang harus dikenakan pada aplikasi
pengukuran kontrol yang dideskripsikan pada
Lampiran
II.
3.1 Kebersihan Lingkungan
Air dan faktor lingkungan harus
diatur dalam potensi minimal
dari transmisi bahaya
secara langsung atau tidak langsung pada susu
Air
yang terkontaminasi, pestisida
(seperti serangga dan pengerat), kimia dan lingkungan internal dan eksternal yaitu hewan dan pemiliknya serta susu dapat terkontaminasi, peralatan
atau pemerahan susu dapat
menimbulkan bahaya pada susu. Air yang digunakan untuk produksi utama tidak boleh terkontaminasi dan
tidak menimbulkan bahaya pada susu.
3.2
Kebersihan
Produksi
Susu
3.2.1 Area dan Tempat Untuk Produksi Susu
Area termasuk tempat untuk produksi susu harus
dirancang, dikondisikan, diatur, untuk batasan
yang dapat dipraktikkan, digunakan dengan cara
meminimalkan pengenalan bahaya ke dalam susu. Tidak dijaga dan dipelihara
secara lokal untuk penanganan
dan pemerahan susu dari susu hewan telah terbukti
berkontribusi pada kontaminasi susu.
3.2.2 Kesehatan Hewan
Status
kesehatan hewan dan pemerahan susu ternak harus dikelola dengan cara yang
sesuai dengan kesehatan manusia. Susu harus berasal dari hewan yang sehat sehingga
dapat dipertimbangkan penggunaan akhirnya, tidak berpengaruh terhadap keamanan
dan kesesuaian produk akhir. Hal ini
penting untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis antara hewan dan hewan
perah. Susu dan produk susu yang dihasilkan yang sakit tentu akan tidak aman
untuk dikonsumsi manusia.
Pemeliharaan
hewan perah yang sehat telah terbukti mengurangi kemungkinan patogen pada
manusia yang berasal dari susu melalui kelenjar susu atau kotoran.
3.2.3 Praktik Umum Higenis
3.2.3.1 Pemberian Makan
Dalam
pemberian makanan pada hewan ternak dapat menimbulkan kontaminan ke dalam susu
baik secara langsung maupun tidak langsung yang jumlahnya dapat menimbulkan
risiko kesehatan pada konsumen dan mempengaruhi susu dan produk susu.
Pengadaan, manufaktur dan penanganan pakan ternak yang tidak benar dapat
menghasilkan kontaminasi patogen, organisme pembusuk pada hewan susu perah dan
kontaminasi bahaya kimia seperti residu pestisida, mikotoksin dan kontaminan
lainnya yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesesuaian susu atau produk
susu.
3.2.3.2 Kontrol Hama
Hama
seperti serangga dan hewan pengerat lain dikenal sebagai vektor yang
menyebabkan kontaminasi pada manusia dan lingkungan produksi. Penanganan bahan
kimia yang tidak benar untuk mengendalikan hama dapat mengakibatkan kontaminasu
bahaya kimia ke lingkungan produksi.
3.2.3.3 Obat Hewan
Hewan
hanya dapat diobati dengan obat-obatan hewan yang disahkan oleh yang berwenang.
Bahan yang digunakan tidak akan berdampak negatif pada keamanan dan kesesuaian
susu. Residu obat hewan dalam susu tidak boleh melebihi batas yang dapat
mengakibatkan risiko pada konsumen. Penggunaan obat-obatan yang tidak tepat
akan berpotensi membahayakan susu dan produk susu.
3.2.4 Higienis Pemerahan
Pemerahan
harus dilakukan sedemikian rupa agar meminimalkan kontaminasi susu yang
dihasilkan. Praktek higienis yang efektif selama pemerahan merupakan elemen
yang penting dari sistem kontrol yang diperlukan dalam memproduksi susu yang
aman. Kegagalan dalam menjaga sanitasi dan praktik karyawan telah terbukti
memberikan kontribusi pada pencemaran susu yang tidak diinginkan, seperti
mikroorganisme atau bahaya fisik atau kimia.
3.4 Dokumentasi dan Pencatatan
Rekaman
harus disimpan, untuk meningkatkan kemampuan dalam memverifikasi keefektivan
sistem kontrol.
4. Pendirian : Desain dan Fasilitas
Prinsip-prinsip
dan pedoman tambahan tercantum dalam Bagian 4 Prinsip-Prinsip Umum Higiene
Pangan dari ( CAC / RCP 1-1969 ) dan untuk prinsip-prinsip umum yang disajikan
terdapat dalam Bagian 2.3 di atas.
4.1 Peralatan
Peralatan
harus dirancang dan dipasang sedemikian rupa sehingga saluran pipa susu tidak
terjadi penyumbatan. Apabila penyumbatan terjadi, prosedur khusus harus
dibersihkan agar tidak terjadi bahaya keamanan.
5. Pengendalian Operasi
Prinsip-prinsip
dan pedoman tambahan yang tercantum dalam Bagian 5 Prinsip-Prinsip Umum Higiene
Pangan dari ( CAC / RCP 1-1969 ) termasuk Lampiran Analisis Bahaya dan
Pengendalian Titik Kritis ( HACCP ) Sistem dan Pedoman yang Aplikasi ) dan
prinsip-prinsip menyeluruh disajikan dalam Bagian 2.3 di atas.
Bagian
ini berisi tentang prinsip-prinsip untuk kontrol operasi agar dapat
meningkatkan hasil dan memenuhi tingkat bahaya yang dapat diterima yang
ditetapkan sebagai Tujuan Keselamatan Makanan dan / atau tujuan yang terkait.
Pedoman untuk menerapkan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan bahaya fisik,
kimia dan mikrobiologi disediakan pada bagian ini juga. Rincian diberikan dalam
Lampiran II memberikan panduan tentang pembentukan dan pengelolaan tindakan
pengendalian yang digunakan untuk mencapai keamanan dan kesesuaian selama dan
setelah pengolahan. Untuk pelaksanaan yang efektif dari ketentuan bagian ini,
susu harus diproduksi sesuai dengan Bagian 3 dan Lampiran I Kode Etik ini.
5.1 Pengendalian Bahaya Makanan
Kombinasi
tindakan pengendalian secara efektif harus dapat mengontrol bahaya dalam susu
dan produk susu. Kombinasi tindakan
dalam pengendalian harus dirancang secara sistematis, dan harus
disesuaikan dengan status kebersihan susu dan bahan baku yang digunakan dengan
mempertimbangan bahaya mikrobiologi , kimia dan fisik yang menjadi perhatian
dan pembentukan Tujuan Keamanan Pangan dan / atau tujuan yang terkait. Dimana
langkah-langkah pengendalian yang sesuai dan / atau kombinasi ukuran kontrol
dipilih untuk mengendalikan bahaya yang kemungkinan terjadi, prosedur
dijelaskan dalam bagian 5.1.1 sampai 5.1.3 dan pedoman yang sesuai tercantum
dalam Lampiran II harus dilaksanakan untuk meminimalkan atau mencegah
kemungkinan terjadi risiko pada kesehatan konsumen. Prosedur berikut ini
dimaksudkan untuk meningkatkan dan melengkapi aspek-aspek dari Lampiran HACCP
terhadap Kode Rekomendasi Internasional Praktik – Umum Prinsip Food Hygiene,
yang penting untuk desain dari sebuah sistem kontrol keamanan pangan.
5.1.1 Evaluasi dan Identifikasi
Bahaya
Semua
potensi bahaya harus diidentifikasi. Hal ini harus dilakukan sebelum tindakan
pengendalian dipilih dan merupakan langkah awal dalam analisis bahaya.
Identifikasi harus didasarkan pada deskripsi awal seperti pengalaman, informasi
eksternal, serta epidemiologi dan data historis yang telah dikaitkan dengan
jenis makanan, bahan baku, dan bahan yang digunakan, dan semua yang berhubungan
dengan pengolahan dan distribusi. Untuk memastikan pendekatan yang
komprehensif, berbagai langkah dalam proses manufaktur, dari pemilihan material
melalui pengolahan dan distribusi, dimana bahaya yang dapat terjadi seharusnya
diidentifikasi.
Tambahan
Susu merupakan salah satu pangan yang tinggi
kandungan gizinya, bila ditinjau dari kandungan protein, lemak, mineral dan
beberapa vitamin. Dalam memenuhi kebutuhan protein, terutama pada kasus
penderita gizi buruk, susu merupakan pilihan pertama. Sehingga ketersediaan
susu perlu diperhatikan untuk memenuhi angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Akan tetapi, susu juga merupakan media yang baik untuk pertumbuhan
mikroorganisme yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Usaha memenuhi
ketersediaan susu harus disertai dengan usaha meningkatkan kualitas dan
keamanan produk susu, karena seberapa pun tinggi nilai gizi suatu pangan tidak
akan ada artinya apabila pangan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Untuk
Indonesia, sebaiknya susu yang berkualitas dan cukup aman bagi konsumen
memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SNI susu segar (BSN, 1996) dan SNI
pengujian susu segar (BSN, 1998a).1
Kualitas atau mutu dari bahan pangan akan sangat
mempengaruhi kualitas sumber daya manusia sebagai konsumen. Kualitas bahan
pangan meliputi nilai gizi yang cukup, bebas dari cemaran kimia maupun cemaran
mikrobiologis serta memberikan ketentraman batin bagi konsumen karena halal.
Jaminan mutu terhadap keamanan pangan secara konvensional yang hanya
berdasarkan inspeksi produk akhir tidak dapat menjamin mutu secara keseluruhan.
Pengawasan mutu pangan berdasarkan prinsip-prinsip pencegahan dipercayai lebih
unggul dibandingkan dengan cara-cara tradisional yang menekankan pada pengujian
produk akhir di laboratorium.1
Suatu konsep jaminan mutu yang khusus diterapkan
untuk pangan dikenal dengan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points).
Sistem HACCP merupakan sistem manajemen
keamanan pangan. Munculnya konsep HACCP, bertitik tolak dari meningkatnya
kesadaran konsumen terhadap kesehatan, yang melahirkan tuntutan terhadap
jaminan keamanan dan kelayakan mutu atas pangan dan bahan pangan yang dikonsumsi
.1
Konsumen beranggapan pengawasan mutu
yang dilakukan pada pengawasan produk akhir saja belum dapat menjamin keamanan
maupun kelayakan mutu makanan seutuhnya sesuai tuntutan konsumen. HACCP
merupakan suatu sistem pengawasan mutu untuk industri pangan yang dapat
menjamin keamanan pangan, yang dapat mencegah bahaya atau resiko yang mungkin
timbul dan menetapkan pengawasan tertentu dalam usaha pengendalian mutu pada
seluruh rantai produksi pangan. Dalam konsep jaminan mutu tersebut, bahan yang
dapat membahayakan keselamatan manusia atau yang merugikan akan diidentifikasi
dan diteliti. Demikian juga simpul atau titik dimana kemungkinan besar terjadi
bahaya akan diidentifikasi, mulai dari penyediaan bahan baku, selama tahapan
proses pengolahan hingga produk siap dikonsumsi.1
Identifikasi
bahaya, jenis bahaya yang dapat timbul dan pencegahan yang dapat dilakukan pada
proses pembuatan susu Pasteurisasi
Sumer bahaya
|
Jenis bahaya
|
Pencegahan
|
Bahan baku susu sapi segar
|
1.
Bakteri patogen
2.
Residu antibiotika
3.
Residu pestisida,logam dan mikotoksin
|
·
Kesehatan sapi
·
Kebersihan peternakan
·
Sanitasi dalam pemerahan
·
susu cepat didinginkan
·
Pasteurisasi susu pada waktu dan suhu yang tepat
·
Sapi dalam pengibatan tidak diperah hingga waktu henti
obat dilampaui
·
Pakan dan lingkungan peternakan tidak tercemar
|
Bahan tambahan (gula,
flavouring agent, dll)
|
1.
Mikroba patogen
2.
Cemaran pestisida, logam dan cemaran kimia lainnya
|
·
Jaminan dari pemasok bahan (sertifikat)
·
Sterilisasi (pemanasan) sebelum dicampur
·
Jaminan dari pemasok bahan (adanya sertifikat)
|
Peralatan
|
1.
Tidak dapat dioperasikan dengan tepat
|
·
Maintenance alat secara reguler,
termasuk kebersihan (rekaman pemeriksaan)
|
Ruangan prosesing
|
1.
Mikroba, jamur, cemaran kimia
2.
Debu, kotoran
|
·
Pembatasan personil keluar masuk ruangan
·
Ruangan prosesing terpisah dan tertutup
|
Bahan pengemas (plastik, cup,
dll)
|
1.
Mikroba, jamur
2.
Debu, kotoran, cemaran pestisida dan cemaran kimia lain
|
·
Jaminan dari pemasok bahan (sertifikat)
·
Pencucian bahan kemasan
·
Sterilisasi kemasan sebelum pengisian
|
Personil
|
1.
Debu, kotoran, cemaran kimia dan mikroba
|
·
Kebersihan personil, ganti pakaian
·
pendidikaan tentang kaitan higienik dan mutu susu
pasteurisasi
|
Konsep
HACCP merupakan konsep pengawasan mutu yang merupakan suatu sistem jaminan mutu
yang berdasarkan kepada kesadaran atau pengertian bahwa hazard atau
bahaya akan timbul pada berbagai titik atau tahap produksi, tetapi pengendalian
dapat dilakukan untuk mengkontrol bahaya tersebut. Kunci utama HACCP adalah
antisipasi bahaya dan identifikasi titik pengawasan.
Secara
umum penerapan sistem HACCP dapat dibagi dalam tiga langkah utama yaitu:
•
Langkah pertama: identifikasi terhadap ancaman kesehatan yang berhubungan dengan
produk yang dihasilkan.
• Langkah kedua:
penentuan titik-titik kritis yang perlu diamati dan dikendalikan.
•
Langkah ketiga: menetapkan pedoman atau langkah-langkah yang perlu dilakukan
untuk memonitor titik-titik kritis.
Ketiga
langkah utama tersebut dapat diperinci lagi menjadi tujuh langkah atau tujuh
prinsip dasar yang harus dilakukan yaitu analisa bahaya, penentuan pengawasan
pada titik kritis, pembuatan batas batas kritis (critical limit),
penentuan prosedur monitoring titik kritis atau Critical Control Point,
pengembangan tindakan koreksi, pengembangan verifikasi dan dokumentasi.
·
Cemaran Mikroba
Persyaratan
minimal kandungan mikroba pada susu segar ditetapkan minimal 106 CFU/ml, dengan
kandungan koliform 20/ml, Salmonella dan E.coli negatif.
Cemaran mikroba yang tinggi merupakan indikasi terjadinya kerusakan pada susu,
maupun terjadinya kontaminasi bakteri. Hal ini harus dihindari, karena
kandungan gizi pada susu yang tinggi menjadikan susu merupakan media yang cocok
untuk berkembangbiaknya mikroba, diantaranya Salmonella dan E.coli yang
merupakan mikroba patogen.2
·
Residu
Residu yang terdapat pada susu dapat dikelompokkan
berdasarkan asal cemaran. Residu antibiotika pada susu merupakan akibat tidak
langsung dari pemberian antibiotika pada sapi perah. Ternak perah laktasi
apabila diberi antibiotika, maka pada air susunya secara otomatis akan
mengandung residu antibiotika,dimana jumlahnya bervariasi tergantung pada dosis
pemberian antiboitika. Terdapat residu lain seperti residu pestisida maupun
logam berat, yang biasanya berasal dari pakan ternak. Residu pestisida adalah
zat tertentu yang terkandung dalam hasil pertanian bahan pangan atau pakan
hewan, baik sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penggunaan
pestisida. Istilah ini mencakup juga senyawa turunan pestisida, seperti senyawa
hasil konversi, metabolit, senyawa hasil reaksi dan zat pengotor yang dapat
bersifat toksik.Residu pestisida menimbulkan efek yang bersifat tidak langsung
terhadap konsumen, namun dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan
kesehatan diantaranya berupa gangguan pada syaraf dan metabolisme enzim. Residu
pestisida yang terbawa bersama makanan akan terakumulasi pada jaringan tubuh
yang mengandung lemak. Akumulasi residu pestisida ini pada manusia dapat
merusak fungsi hati, ginjal, sistem syaraf, menurunkan kekebalan tubuh,
menimbulkan cacat bawaan, alergi dan kanker.2
Besarnya produksi susu yang dihasilkan selama masa
laktasi dipengaruhi oleh banyak hal, diantaranya pertumbuhan dan perkembangan
sel-sel sekretoris kelenjar ambing selama kebuntingan, ketersediaan zat-zat makanan
(substrat) sebagai bahan untuk sintesa susu dan laju penyusutan sel-sel
sekretoris selama laktasi. Secara umum dapat dikatakan bahwa sintesa susu
melalui dua jalur yaitu filtrasi dan sintesis. Kecepatan sintesis dan filtrasi
susu tergantung dari konsentrasi precursor di dalam darah yang merupakan
ekspresi dari kuantitas dan kualitas suplai pakan.3
Energi produksi susu diperoleh dari energi Yang
berasal dari lemak susu, laktosa susu (karbohidrat) dan protein susu.
Berdasarkan bahan kering susu pada sapi, energi produksi susu 48% dari lemak
susu, 26% dari protein susu dan 26% dari karbohidrat susu. Banyak kendala yang banyak
dialami oleh para peternak sapi lokal, diantaranya adalah rendahnya tingkat
pertambahan bobot badan, tingkat pertumbuhan sapi dan panjangnya jarak beranak
sapi. Ketiga faktor tersebut antara lain dipengaruhi oleh efisiensi konversi
pakan untuk tumbuh dan berkembang biak. Kendala tersebut sekarang dapat diatasi
dengan mengintroduksikan suatu Biosuplemen Probiotik. Probiotik adalah
mikroba hidup dalam media pembawa yang menguntungkan ternak karena: menciptakan
keseimbangan mikroflora dalam saluran pencernaan sehingga menciptakan kondisi
yang optimum untuk pencernaan pakan dan meningkatkan efisiensi konversi pakan
sehingga memudahkan dalam proses penyerapan zat nutrisi ternak, meningkatkan
kesehatan ternak, mempercepat pertumbuhan, memperpendek jarak beranak,
menurunkan kematian pedet, dan memproteksi dari penyakit patogen tertentu
sehingga dapat meningkatkan produksi susu atau daging.3
Produksi susu adalah bagian
terpenting dari proses pemeliharaan sapi
perah. Peningkatan produksi susu sapi perah dilakukan dengan cara mendorong
produksi asam lemak di dalam rumen. Para peneliti telah banyak mencurahkan
pemikirannya untuk meningkatkan produksi susu.Bakteri probiotik pada sapi perah
dapat digunakan untuk mencegah bukan untuk mengobati, sehingga pada kasus mastitis
sapi perah, dianjurkan untuk pencegahan terjadinya mastitis. Mekanisme
pencegahan terjadi mastitis adalah bakteri Lactobacillus reuteri bersifat
menghambat berbagai jenis bakteri pathogen termasuk Staphylococcus aureus,
penyebab penyakit mastitis. Hal ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
Pemberian probiotik (Lactobcillus acidophilus) pada sapi perah
meningkatkan produksi susu sebesar 6,2%, sedangkan pemberian CYC-100 sebanyak
2g/kg pakan konsentrat menghasilkan peningkatan produksi sebesar 15,53%, kadar
lemak susu meningkat sebesar 8,5%.3
Selain faktor genetik dan lingkungan, pakan
merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan tingkat produktivitas
ternak. Oleh karena itu, dalam mengembangkan ternak khususnya ruminansia,
faktor pakan perlu mendapat perhatian yang sangat serius. Salah satu usaha
untuk meningkatkan produktivitas ternak sapi perah adalah dengan pemanfaatan
produk tehnologi pakan.3
5.1.2 Pengukuran Kontrol Seleksi
Setelah evaluasi bahaya tindakan
pengendalian dan pengukuran kontrol
harus dipilih pengukuran
yang sesuai sehingga dapat mencegah, menghilangkan atau mengurangi bahaya
ketingkat yang dapat diterima. Langkah selanjutnya dalam proses analisis bahaya
adalah memilih tindakan pengendalian yang efektif
dalam mengendalikan bahaya tersebut. Sejumlah tindakan pengendalian tersebut
dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran II, bagian A dan B.
Pedoman
bagaimana memberikan validasi referensi tindakan pengendalian individu atau
kombinasi tindakan pengendalian terhadap bahaya individu diberbagai media
diberikan dalam Guidelines for the Validation of Food Hygiene Control
Measures (CAC/GL 69-2008)
5.1.3 Pembentukan Proses Kriteria
Proses
kriteria untuk tindakan pengendalian harus ditetapkan agar proses yang akan
diterapkan memenuhi kinerja yang diperlukan yaitu menjamin pengiriman kontrol pengukuran yang memadai.
Kriteria proses harus ditetapkan pada intensitas seperti mengontrol tindakan
yang benar-benar memberikan kinerja yang diharapkan dengan mempertimbangkan persiapan proses normal.
5.2 Kunci Aspek Kebersihan Kontrol
Sistem
5.2.1 Suhu dan Waktu Kontrol
Dari
produksi susu sampai produk jadi, harus disimpan pada suhu yang sesuai dan
waktu yang tepat sehingga pertumbuhan atau perkembangan bahaya keamanan pangan akan
diminimalkan dan kesesuaian produk tidak akan terpengaruh. Karena susu dan
banyak produk susu memiliki kadar air yang cukup untuk mendukung pertumbuhan
pathogen, suhu dan waktu.
Kontrol merupakan tindakan pengendalian kunci
mikrobiologi untuk mengontrol pertumbuhan selama proses manufaktur, dari
penanganan susu untuk distribusi dan penyimpanan produk susu yang mudah rusak
misalnya pasteurisasi minuman susu, makanan penutup, keju yang tergantung pada
umur simpan. Untuk susu cair, peningkatan suhu simpan akan memperpendek masa
simpan.
5.2.1.1 Manajemen Produk dalam
Pabrik
Susu yang masuk
Ketika tiba di pabrik, susu menyesuaikan
ketentuan proses lebih lanjut untuk memungkinkan susu untuk didinginkan dan
dipertahankan suhunya agar meminimalkan peningkatan beban mikroba dari produk
susu.
Prinsip
dari perusahaan “Pertama datang, pertama diolah” harus diterapkan antara produk
Produk lanjutan
Produk
lanjutan yang disimpan sebelum diproses lebih
lanjut tidak diijinkan. Disimpan dibawah kondisi seperti yang dapat membatasi atau mencegah pertumbuhan
mikroba atau diproses lebih lanjut dalam jangka waktu singkat. Keamanan utama
dan kesesuaian susu dan produk susu, serta intensitas tindakan pengendalian yang perlu
diterapkan selama pengolahan tidak hanya bergantung pada pertumbuhan
mikroorganisme. Penerapan suhu penyimpanan dan pengelolaan bahan baku merupakan
faktor penting
dalam meminimalkan pertumbuhan mikroba. Kemampuan produk untuk memenuhi Tujuan
Keamanan Pangan yang dimaksudkan
atau terkait pada kriteria aplikasi yang tepat dari tindakan pengendalian,
termasuk waktu dan control suhu. Harus ada stok rotasi yang memadai,
berdasarkan prinsip “ Pertama
masuk,
pertama keluar”
5.2.1.2 Distribusi pada Produk Jadi
Pentingnya susu dan produk susu simpan pada
suhu yang sesuai untuk menjaga keselamatan dan kesesuaian dari waktu dikemas
sampai dikonsumsi atau dipersiapkan untuk dikonsumsi. Sedangkan suhu
penyimpanan harus cukup untuk menjaga keamanan produk dan kesesuaian seluruh
rak untuk penyimpanan,
suhu penyimpanan yang sesuai akan bervariasi tergantung pada apakah produk
tersebut tahan lama atau mudah busuk. Untuk produk yang mudah rusak, sistem distribusi harus dirancang untuk
mempertahankan suhu penyimpanan cukup
rendah untuk memastikan keamanan dan kesesuaian. Untuk produk tidak tahan lama
dirancang dengan rak stabil pada suhu kamar, temperatur ekstrem harus dihindari
terutama untuk mempertahankan
kesesuaian. Penyalahgunaan suhu harus diantisipasi dan diperhitungkan dalam
merancang pola normal distribusi dan penanganan.
5.2.1.3 Pembentukan Umur Simpan
Tanggung
jawab produsen untuk menentukan umur simpan produk dan kondisi untuk
penyimpanan. Batasan umur simpan adalah ukuran kontrol yang dalam banyak kasus menentukan keamanan dan kesesuainan produk.
Kondisi penyimpananan yang sesuai merupakan spek integral dari tempat
penyimpanan produk atau disebut dengan rak.
5.2.2 Langkah-langkah Proses Khusus
Lampiran II, lampiran A dan B berisi
tentang contoh proses yang digunakan selama pembuatan produk susu yang dapat
mengendalikan bahaya yang kemungkinan akan wajar terjadi. Proses ini termasuk
faktor ekstrisik
dan intrinsik baik yang mempengaruhi pertumbuahan mikrooorganisme.
Faktor
ekstrisik mengacu pada faktor-faktor yang mempengaruhi produk
dari lingkungan dimana makanan diletakkan, contohnya suhu, waktu dan kelembaban
relatif dari udara.
Faktor
intrinsik mengacu pada faktor internal dalam produk itu sendiri (
makanan matriks), dipengaruhi oleh atau sebagai akibat dari factor ekstrinsik
yang berdampak pada pertumbuhan atau kelangsungan hidup mikroorganisme, contohnya aktivitas air, pH,
ketersediaan hara, persaingan mikroorganisme dan bekteriosin atau inhibitor
pertumbuhan lainnya.
5.2.3 Mikrobiologi dan Spesifikasi
Lain
Mencakup tempat kriteria
mikrobiologi bekerja, termasuk
yang digunakan untuk verifikasi efektifitas tindakan pengendalian dan kerangka
prinsip-prinsip HACCP harus dikembangkan sesuai dengan Principles for the
Establishment and Application of Microbiological Criteria for Foods ( CAC/GL
21-1997 ).
Penggunaan pendekatan penilaian resiko
sebagaimana ditetapkan Principles and Guidelines for the Conduct of
Microbiological Risk Assessment, ( CAC/GL
030-1999 ).
5.2.3.1 Susu yang Masuk
Produsen
susu harus menetapakan kriteria susu
yang
masuk dan
mempertimbangkan penggunaan akhir dari susu serta kondisi di mana susu itu
diproduksi. Tergantung pada penggunaan akhir dari produk susu, terutama susu
yang digunakan dalam produksi produk susu mentah, beberapa kriteria
mikrobiologi tertentu mungkin cocok untuk verifikasi kualitas mikrobiologis
dari susu yang
digunakan sebagai bahan baku. Tindakan korektif diambil apabila terjadi ketidaksesuaian dengan
kriteria susu yang masuk dengan potensi resiko yang disampaikan oleh
ketidakpatuhan. Susu yang masuk
berada diluar kriteria yang ditetapkan menunjukan bahwa sistem ukuran kontrol tidak bekerja dengan benar dan
tindakan koraktif harus diambil untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah penyebab.
5.2.3.2 Kriteria Mikrobiologi
Kriteria
mikrobiologi mungkin diperlukan di berbagai titik dalam proses untuk melakukan
desain kombinasi tindakan pengendalian dan untuk verifikasi bahwa sistem kontrol telah diterapkan dengan benar.
Dalam beberapa kasus, misalnya dimana tindakan pengendalian yang lebih
komperhensif yang dimasukan kedalam tempat untuk menjamin keamanan dan
kesesuaian susu ( seperti
mungkin susu mentah casefor dimaksudkan untuk digunakan dalam produksi produk
susu mentah ), mungkin perlu
untuk menetapkan kriteria untuk proses produk, produk setengah jadi atau produk
jadi untuk memverifikasi bahwa yang lebih komperhensif tindakan pengendalian
telah dilakukan dengan benar.
5.2.4 Mikrobiologi Kontaminasi
Silang
Aliran produk, alat dan bahan
melalui fasilitas pengolahan harus menjaga perkembangan kedepan, dari
peenerimaan bahan baku untuk kemasan produk dari kontaminan silang. Aliran
udara, air,
limbah dan susu itu sendiri harus dievaluasi secara cermat untuk memastikan
bahwa potensi kontaminan tidak terjadi. Demikian pula aliran personil harus
dievaluasi untuk memastikan bahwa tindakan mereka tidak bias mencemari susu.
Harus ada pemisah yang memadai dari daerah dengan tingkat risiko kontaminasi yang berbeda,
dipisahkan dan disimpan di tempat yang ditunjukan dengan jelas.
Dimana ada potensial kontaminasi silang
antara produk akhir dan bahan baku atau produk antara dan daerah yang
terkontaminasi seperti konstruksi dan pembangunan daerah, pertimbangan harus
diberikan untuk pemisahan fisik, miasalnya dengan penerapan kebersihan
penghalang ( aplikasi
hambatan fisik atau mekanik untuuk mencegah atau meminimalkan transfer
kontaminan ataub potensi sumber kontaminan )
dan basah atau keringnya segregasi wilayah.
5.2.5 Kontaminasi Sifat Fisik dan Kimia
Produk susu yang aman
dikonsumsi harus bebas dari bahaya fisik dan kimia yang membahayakan bagi kesehatan manusia. Langkah-langkah pencegahan harus dilaksanakan untuk
meminimalkan risiko kontaminasi susu dan produk susu dengan bahaya fisik dan
kimia dan zat asing. Menghindari kontaminasi fisik dan kimia susu dan produk
susu selama pengolahan memerlukan kontrol yang efektif dari peralatan, sanitasi
pemeliharaan program, personil, pemantauan bahan dan operasi pengolahan. Sanitasi yang baik dalam proses penanganan atau pengolahan
susu sangat diperhatikan. Sanitasi merupakan kondisi dan kebersihan permukaan
peralatan yang dipakai langsunguntuk pangan termasuk perlengkapan pengolahan,
sarung tangan dan pakaian pekerja. Program sanitasi yang baik umumnya
dijabarkan ke dalam prosedur standar yang dikenal sebagai Standard
Sanitation Operation Prosedure (SSOP). SSOP yang disusun dengan
baik merupakan acuan bagi pelaksanaan sanitasi dan higiene di industri pangan.
Sanitasi yang dilakukan meliputi sanitasi bahan baku, peralatan, pekerja, kesehatan pekerja, lingkungan pekerja dan pengendalian hama.4
Tindakan
pencegahan harus mencakup mereka yang akan memperkecil potensi lintas
kontaminasi komponen alergi dan / atau bahan yang dapat hadir dalam lain produk
untuk produk susu di mana komponen ini dan / atau bahan yang tidak seharusnya
hadir.
5.3 Persyaratan bahan masuk (selain susu)
5.3 Persyaratan bahan masuk (selain susu)
Bahan
yang digunakan untuk pengolahan produk susu harus dibeli sesuai untuk
spesifikasi, dan kepatuhan mereka dengan spesifikasi harus disetujui. Bahan
terkontaminasi telah dikenal untuk menyebabkan tidak aman / tidak cocok untuk
produk susu, karena bahan ini sering ditambahkan selama proses di mana tidak
ada tindakan pengendalian lebih lanjut diterapkan.5 Sebaiknya, spesifikasi untuk bahan
baku harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga akan menghasilkan produk yang
aman dan cocok. Tidak ada bahan baku yang diterima jika diketahui mengandung
kimia, fisik atau kontaminan mikrobiologis yang tidak dikurangi pada tingkat
yang memadai oleh penyortiran normal dan / atau pengolahan. Bahan baku harus
diperiksa sebelum pengolahan. Setiap klaim bahwa bahan baku memenuhi
keselamatan dan spesifikasi kesesuaian harus diperiksa secara berkala.
5.4 Air
Air merupakan komponen terbanyak
dalam susu. Jumlahnya mencapai 84-89%. Air merupakan tempat
terdispersinya komponen-komponen susu yang lain. Komponen-komponen yang terdispersi secara molekuler adalah
laktosa, garam-garam mineral dan beberapa vitamin. Protein-protein kasein,
laktoglobulin dan albumin terdispersi secara koloidal, sedangkan lemak
merupakan emulsi.6
Pada
perusahaan susu harus memiliki pengolahan air minum yang tersedia, yang
sebelumnya untuk penggunaan pertama, harus memenuhi kriteria spesifikasi oleh
pihak yang berwenang memiliki yurisdiksi dan harus dipantau secara teratur. Air
diresirkulasi untuk digunakan kembali harus dirawat dan dipelihara dalam kondisi bahwa tidak ada risiko terhadap keselamatan
dan kesesuaian hasil makanan dari
penggunaannya. Pemeliharaan yang tepat dari sistem pendingin air sangat
penting untuk menghindari system menjadi sumber kontaminasi. Sebagai contoh,
sistem saringan yang dapat menjadi sumber bakteri dan metabolitnya jika bakteri
tumbuh di bahan organik yang telah terakumulasi pada saringan tersebut. Sesuai
keamanan dan kesesuaian kriteria yang memenuhi hasil yang diharapkan harus
ditetapkan untuk air yang digunakan dalam pengolahan susu. Kriteria ini
tergantung pada asal dan tujuan penggunaan air. Misalnya, penggunaan kembali
air dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam produk makanan setidaknya harus
memenuhi spesifikasi mikrobiologi untuk air minum. Rekondisi air untuk digunakan
kembali dan penggunaan reklamasi, diresirkulasi dan didaur ulang air harus
dikelola sesuai dengan prinsip HACCP. Setiap penggunaan kembali air harus
dikenakan analisis bahaya termasuk penilaian dari apakah sesuai untuk
rekondisi. Pengendalian titik kritis (s) harus teridentifikasi, batas yang
sesuai, dan kritis (s) yang ditetapkan dan dimonitor untuk diperiksa mutunya.
6. Pendirian : Pemeliharaan dan Sanitasi
Sanitasi merupakan
upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuhdan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan,minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan danmembahayakan manusia (UU No. 7 Tahun 1996).
Sanitasi juga dapat di jabarkansebagai cara untuk pencegahan pencemaran
terhadap makanan selama kegiatan penanganan, pengolahan, penyimpanan dan
distribusi. Sanitasi dilakukan dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat
melalui pengurangan atau penghilangancemaran dalam bahan
makanan. Dalam sanitasiindustri terdapat delapan kunci “Sanitation Standard Operating Procedures”(SSOP) yaitu sanitasi bahan baku,
sanitasi peralatan, penggunaan bahan sanitaiser,sanitasi karyawan, kesehatan
karyawan, sanitasi lingkungan, pengendalian hama,dan kontaminasi silang.7
Prinsip-prinsip
dan pedoman tambahan untuk yang tercantum dalam Pasal 6 dari Jenderal Prinsip
Food Hygiene (CAC / RCP 1-1969).
6.1 Pemeliharaan dan Pembersihan
Kebersihan suatu tempat dan
peralatan-peralatan pendukung lainnya dalam suatu aktivitas kegiatan yang
mutlak harus diperhatikan. Daerah Pengolahan harus disimpan sekering mungkin.
Penggunaan metode pembersihan kering, dan membatasi penggunaan air di daerah
pengolahan, membantu untuk menghindari penyebaran kontaminasi oleh air.
Pembersih basah (selain Pembersihan-in-Place) telah diketahui menyebabkan kontaminasi
produk susu karena produksi aerosol. Semua permukaan kontak produk makanan
dalam perpipaan dan peralatan, termasuk daerah yang sulit untuk membersihkan
seperti katup by-pass, katup sampling, dan sifon overfow di tempat pengisian
harus cukup dibersihkan.
6.2 Program Pembersihan
Program
kebersihan merupakan sebuah program rutin untuk memeriksa kecukupan pembersihan
pada tempat. Semua peralatan dan peralatan yang digunakan dalam pengolahan
harus, jika perlu, dibersihkan dan didesinfeksi, dibilas dengan air yang aman
dan cocok untuk tujuan yang telah ditetapkan (kecuali jika instruksi dari
pabriknya mengindikasikan pembilasan tidak diperlukan), kemudian dikeringkan
dan udara kering jika sesuai. Program kebersihan (cleaning) tidak boleh
berhenti pada tahap kebersihan secara visual saja, tetapi harus berlanjut ke
tahap membunuh bakteri yang masih tertinggal pada bagian tertentu suatu tempat
atau peralatan.
7. Pendirian : Hygiene Pribadi
Higiene merupakan usaha kesehatan
preventif yang menitik beratkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu,
maupun usaha kesehatan pribadi manusia. Hygiene pribadi harus diperhatikan agar
produk yang dihasilkan tetap terjaga mutunya.
Tidak
ada spesifikasi persyaratan di luar yang tercantum dalam Prinsip-Prinsip Umum
Makanan Kebersihan (CAC / RCP 1-1969) yang diperlukan.
8. Transportasi
Dalam pengangkutan jarak jauh, perlu
peralatan pendingin untuk menjaga kesegaran, karena air susu segar kesegarannya
hanya mampu bertahan + 3 jam sejak diperah dari induk. Produk harus diangkut
dalam kendaraan yang bersih dan menggunakan alat pendingin, pada kondisi yang
sesuai dan tidak diletakkan bersama-sama dengan benda-benda lain.
Prinsip-prinsip
dan pedoman tambahan untuk yang diuraikan dalam Bagian 8 dari Jenderal Prinsip
Food Hygiene (CAC / RCP 1-1969) dan, jika perlu, ditetapkan dalam Pedoman
praktek Higiene untuk Transportasi Bahan pangan di Massal dan Semi-Dikemas
Bahan pangan (CAC / RCP 47-2001) .17 KODE PRAKTEK SEHAT UNTUK susu dan produk
susu (CAC / RCP 57-2004)
8.1 Persyaratan
Bagus :)
BalasHapusMakasih..